A. PENGERTIAN SENGKETA BISNIS
Pada kamus besar bahasa indonesia "sengketa" arinya pertentangan atau konflik .Pertentangn atau konflik berarti hal hal yang terjadi antara dua orang atau lebih yang memperebutkan sesuatu
Pertentangan atau konflik bisa diartikan sebagai suatu permasalahan yang ditimbulkan oleh suatu hal dan pelakunya lebuh dari satu atau dua orang lebih .Orang orang dalam konflik tersebut mempunyai tujuan serta kepentingan yang sama .Karena suatu penyebab atau hal pemicu sutu permasalahan yang menimbulkan konflik diantara pelaku ,perorangan atau kelompok yang kemudian hal tersebut menimbulkan hukum antara keduanya.
Sengketa pda dasarnya adalah bentuk aktualisasi dari perbedaan dan juga bentuk dari suatu pertentangan antara dua orang atau lebih .Didalam kamus bhasa inggris konflik mempunyai dua istilah yaitu conflict dan juga dispute.Kata conflict suadah digunakan dalam bahasa indonesia yaitu konflik ,sedangkan dispute dalam bahasa inggris mempunyai arti sengketa .Jika ditinjau dari maknanya antara konflik dan sengketa itu sama,yaitu sebuah permasalahan yang terjadi diantara dua orang atau lebih bisa juga antara dua kubu atau juga antara dua negara .Permasalahan yang dihadapi karena adanyaperbedaan kepentingan untuk mendapatkan kepentingan yang sama
Sengketa dikelompokkan menjadi dua ,yaitu
- Sengketa sosial (biasanya berhubungan dengan tradisi ,etika tata krama ,dan susila yang hidup dan berkembang dalam ruanng lingkup suatu masyarakat tertentu).
- Sengketa hukum (Suatu sengketa yang menimbulkan akibat hukum adanya pelanggran terhadap aturan hukum positif yang dilanggar dianggap bertentangan dengan dengan hak dan kewajiaban seseorang)
B. HUKUM BISNIS
Didalam suatu kegiatan yang berhubungan dengan orang lain atau berhubungan dengan masyarakat tentulah ada atuaran aturan yang harus ditaati dan dijalakan.Hal tersebut terdapat dalam suatu undang undang yang sering disebut sebbagaei hukum .Dalam kegiatan bisnis juga tentulah ada hukum bisnis untuk memudahkan para pelaku bisnis dalam melakukan kegiatan atau aktivitasnya
Hukum bisnis memilik pengertian suatu atauran turan hukum yang mengatur tentang tata cara melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bidang perdangan atau industri yang berhubungn dengan adanya keuntungan antrara kedua belah pihak ,hukum ini sudah disepakati dan harus disepakati oleh kedua belah pihak yang melalukan kegiatna bisnis
Hukum bisnis adalah suatu peraturan yang diperuntukkan sebelum adanya aktivitas dalm berbisnis atau kegiatan dalam melakukan kegiatan berniaga .Didalm hukum tersebut sama halnya dengan undng undang ,terdapat pula tata cara atau aturan serta prosedur mengenai berbisnis yang baik dan benar .Hukum bisnis dapat pula diartikan sebagai peraturan peraturan dan sengaja dibuat oleh pemerintah dan mengatur tata cara berbisnis serta melindungi dan mengawasi seluruh aktivitas dalam berbisnis ,dalam bentuk bisnis apapun (niaga atau perdagangan industri dll yang berkaitan bisnis) yang berhubungan dengan keuntungan atau keuangan
Disis laian dengan adanya hukum bisnis ini akan memberikan banyak manfaat bagi semua pihak .Manfaat tersebut antara lain
- Rasa aman dan rasa nyaman kepada pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya
- Bermanfaat dan dapat melindungi pelaku bisnis untuk untuk terhindar dari praktik kecurangan dan tindak kejahatan dalam dunia bisnis
C. HAKIKAT BISNIS
Pada hakikatnya bisnis adalh bentuk usaha dalam memenuhi kebutuhan baik berupa barang atau jasa .Pelaku bisnis dapat melihat adanya peluang yang besar untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat ,kemudian pelaku bisnis dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik .Dengan begitu ,masyarakat akan mersa puas dan senang .Dengan sikapa masyarakat yang seperti iu maka segi positif bagi pelaku bisnis dalam mengembangkan usahanya
Bisnis mempunyai arti yang berbeda pula .Bisnis dalam dunia marketing sering disebut dengan dagang atau niaga .Didalam bidang perekonomian atau dibiadang ilmu ekonomi ,bisnis memilki arti suatu kegiatan ketika terdapat transaksi jual beli baik berbentuk barang atau jasa kepada konsumen atau pihak lain dengan tujuan untuk mendapat keuntungan sebesar besarnya .Bisnis berasal dari kata bahasa inggris business,dan memilik arti kata dasar busy yang berati sibuk .Kegiatan yang dilkukan baik oleh perorangan ,kelompok,atau kesatuan .Sibuk yang dimaksud adalah suatu kegiatan manusia atau kelompok untuk beraktivitas dan bergerka dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya
Tetapi tidak semua bentuk bisnis menghasilkan keuntungan yang berupa finansial ,ada juga bentuk bisnis yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat .Biasanya penggerak bisnis ini adalah pemerintah,masyarakat dan kesatuan pekerja .Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis ini adalah suatu kegiatan niaga yang dilakukan oleh perseorangan ,kelompok, atau kesatuan yang biasanya setiap hari dan sering dinamakan pekerjaan yang juga disesuakan dengan profesi dan menghasilkan keuntungan sebesar besarnya
Banyak para tokoh ekonomi yang mengartikan bisnis .Pendapat mereka antara lain
- Mahmud Machfoedz yaitu bisnis adalah usaha perdagangn yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan produksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen
- Brown & Petrllo yaitu bisnis ialah suatu lemmbaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat .Apabila kebutuhan masyarakat meningkat,maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut sampil memperoleh laba
- Steinford(1979) yaitu bisnis sebagai aktivits yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinnginkan oleh konsumen .Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum ,perusahaan yang memiliki badan usaha maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima ,warung yang tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan serta usaha informal lainnya
- Griffin dan Ebert(1996) yaitu aktivitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa yang bertujuan untuk menghasilkan profit(laba) .Suatu perusahaan dikatakan menghasilakan laba apabila total penerimaan pada suatu periode tertentu (total revenue) lebih besar dari total biaya (total cost) pada periode yng sama .Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis ,sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkn laba yang lebiih besar
- Hughes& Kapoor yaitu bisnis ialah suatu kegiatan usha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan adsa dalam industri
- Allan Afuah(2004) yaitu bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang dillakuakn untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai wsumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen
- Glos,Steade,&Lowry(1996) yaitu bisnis adalah jumlah dari seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup meraka
- Musselman dan jackson (1992) yaitu suatu aktivitas yang memnuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut
D. HAKIKAT SENGKETA BISNIS
Hakikat sengketa bisnis pada intinya adalah suatu konflik atau sengketa yang terlahir dari adanya aktivitas bisnis atau niaga yang melibatkan dua orang atau lebih bisa juga antara kelompok .Sengketa atau konflik timbul bermula dari rasa ketidakpuasaaan dari salah satu pihak yang tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati dengan kata lain suatu pihak melaukan wanprestasi
Sengketa bisnis bisa terjadi karena salah satu diantra pelaku bisnis berbuat melawn hukum bisnis .Perbuatan melawan hukum bisnis adalah perbuatan yang melanggar hukum ,karena perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian kepada orang lain .
Sengketa dengan rekan bisnis adalah sesuatu yang dianggap tabu bagi pelaku bisnis .Sengketa yang diketahui oleh masyarakat bisnis sangat merugikan reputasi pelaku bisnis dan berpotensi meguranngi kepercayaan klien ,nasabah,dan juga konsumen perusahaan itu sendiri .Hal ini berbeda dengan sengketa lingkungan dan tenaga kerja .Sengketa bisnis biasanya sangat dirahasiakan oleh pelaku bisnisnya